Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, wacana tersebut dikeluarkan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid 19. Sayangnya, wacana itu malah membelah suara partai politik.
Dikabarkan sejumlah partai politik menolak usul tersebut. Sementara partai lainnya akan menunggu keputusan final. Beberapa partai yang menolak di antaranya yaitu NasDem, PKS, Demokrat, dan PDIP.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan pihaknya memegang teguh konstitusi dan hasil kesepakatan bersama Komisi II DPR dengan pemerintah bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Nasdem Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Kehancuran Demokrasi
"Penetapan [hari pemungutan suara] Pemilu 2024 konsensus bersama pemerintah dan DPR. Jadi, hari ini tidak ada yang harus kita perdebatkan lagi karena Komisi II DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk menetapkan tanggal Pemilu 2024. NasDem berpegang teguh pada konstitusi itu," kata Ali, Rabu 23 Februari 2022, dilansir terkini.id.
Selanjutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyatakan partainya akan memperjuangkan amanat konstitusi bahwa pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun dengan masa jabatan presiden maksimal dua periode.
Menurut Mardani, penyelenggaraan pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan seperti yang dikhawatirkan Cak Imin.
Justru, menurutnya, yang berpotensi mengganggu proses demokrasi di Indonesia adalah niat berkuasa lebih lama.
"PKS akan konsisten berjuang sesuai konstitusi. Pemilu tiap lima tahun dan maksimal dua periode untuk jabatan Presiden," kata Mardani, Jumat 25 Februari 2022.
Baca Juga: Gerindra Masih Menolak Komentar Terkait Gagasan Pemilu 2024 Diundur Akibat Dampak Covid-19
Sementara itu, Deputi Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan Cak Imin tak seharusnya mendahulukan ekonomi di atas demokrasi.
Terlebih, jadwal pemilu sudah ditentukan setiap lima tahun di UUD 1945. Kamhar menilai usulan Cak Imin agar pemilu ditunda hingga dua tahun ibarat lagu bernada sumbang.
Usul penundaan pemilu juga bisa menjerumuskan Presiden Jokowi untuk melanggar konstitusi.
"Argumen yang dibangun pun dipaksakan dan mengada-ada. Menempatkan ekonomi dan demokrasi secara trade-off, ini berbahaya, ciri watak otoritarianisme," ucapnya.
Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda menilai pernyataan Cak Imin mencederai kesepakatan antara Komisi II DPR, penyelenggara pemilu, dan pemerintah.
Dia pun menyayangkan usulan tersebut dan meminta Cak Imin menyetop usulannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Saya kira pernyataan ini tentu mencederai kesepakatan yang telah diputuskan oleh pemerintah, penyelenggara pemilu, dan DPR terkait dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 terkait pemilu, pileg, dan pilpres dan pelaksanaan pilkada pada November 2024, di mana Fraksi PKB menjadi bagian dari kesepakatan yang kemudian menjadi keputusan bersama itu," kata Rifqinizami.