Antisipasi Libur Panjang, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak dan Sentul

Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:31 WIB
Antisipasi Libur Panjang, Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak dan Sentul
Sejumlah kendaraan memadati jalur wisata Puncak, Cipayung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur panjang, Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Kabupaten Bogor. Aturan ganjil genap tersebut berlaku selama empat hari yakni sejak 25 hingga 28 Februari 2022.

"Mulai hari Jumat pukul 14.00 sudah kita berlakukan hingga Senin pukul 24.00 WIB," kata BKO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Aturan ganjil genap akan berlaku di kawasan Puncak dan Sentul, Bogor. Selain mengurangi mobilitas masyarat, peraturan tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron pada masa libur panjang.

Iptu Ketut menerangkan kalau pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peratuan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap di Kawasan Puncak di Akhir Pekan.

Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina: Perusahaan Barat Putuskan Relasi, Delta Airlines Hentikan Layanan Berbagi Kode dengan Aeroflot

Menurutnya, banyak masyarakat yang sudah mengetahui akan peraturan ganjil genap tersebut.

"Pelanggaran menurun, masyarakat sudah banyak yang tahu bahwa di Puncak ini ada sistem ganjil genap," ujarnya.

Meski begitu, ratusan petugas gabungan tetap diturunkan untuk menjaga kawasan ganjil genap selama libur panjang.

"Lebih banyak, kan ini libur panjang jadi kita antisipasi. Ada sekitar 300 personel gabungan diturunkan."

Baca Juga: Serangan Rusia atas Ukraina, Bagaimana Nasib Nikita Mazepin di F1?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI