Suara.com - Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Namun hari tersebut diputuskan bukan menjadi hari libur nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Kepres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan dilakukan di Jakarta pada Kamis (24/2/2022).
"Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara," demikian yang tertuang pada Kepres 2/2022.
Adapun pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut ialah setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawasan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: Soroti Kinerja Menteri Jokowi, Pakar: Mereka Fokus ke Pilpres Daripada Urus Rakyat
Selain itu, peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman. Serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta serta didukung oleh TNI, Polri, laskar-laskar perjuangan rakyat dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional.
"Serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," tulisnya.
Kemudian dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah. Patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, maka perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.