"Ini sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa bernegara ke depan," lanjutnya.
Ia meminta hakim agar syarat capres menjadi 0 persen. Sidang ini dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto. Anggotanya Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun pada akhirnya, gugatan ini ditolak oleh MK.
Seperti itulah penjelasan apa itu Presidential Threshold, gugatan Gatot Nurmantyo yang akhirnya ditolak oleh MK.