Suara.com - Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi peringatan atas ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.
Menurut Mustofa, teguran itu menjadi tanggung jawab MUI untuk mengingatkan kepada pemimpian dalam hal ini Menag Yaqut.
"(Tidak hanya) tanggung jawab kita tapi juga Majelis Ulama juga perlu memberi peringatan kepada menteri agama. Karena dalam sebuah hadist yang afdal itu mengatakan kebenaran ya kepada para pemimpin langsung," kata Mustafa dalam diskusi daring, Jumat (25/2/2022).
Diharapkan melalui teguran dari MUI, Menag Yaqut bisa menyadari kekeliruannya tersebut atas ucapan yang mengundang kontroversi.
"Memberi peringatan menteri agama agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Mustafa.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Ia mengaku tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Namun, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal tersebut, Yaqut sampaikan saat mengunjungi Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujar dia dikutip dari Antara.
Selain itu, Yaqut juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.