Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh aktor senior Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok. Alasannya, karena lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti berada di wilayah Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok pada 9 Februari 2022.
"Karena tempat kejadian perkara di Depok, agar lebih mudah penangananya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Baca Juga: Jamal Mirdad Dilaporkan Ke Polisi, Buntut Masalah Jual Beli Rumah Di Depok
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu. Kekinian laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban mempersangkakan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini disebut terkait dengan proses jual beli rumah milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat senilai Rp490 juta. Jamal Mirdad diduga tidak memberikan sertifikat rumah kepada korban yang telah melunasi biaya pembelian rumah sebagaimana yang disepakati.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," beber Zulpan.
Sebelum membuat laporan, kata Zulpan, korban telah mensomasi Jamal Mirdad. Namun tak ada itikad baik dari mantan suami Lydia Kandou tersebut.
Baca Juga: Breaking News! Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Binomo
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," pungkas Zulpan.