Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Jum'at, 25 Februari 2022 | 17:07 WIB
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
Sidang pleidoi dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI turut menyinggung soal organisasi yang dilarang pemerintah dalam nota pembelaan atau pleidoi saat sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Jumat (25/2/2022).

Pantauan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya terlihat majelis hakim, beberapa perwakilan tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara, Briptu Fikri dan Ipda selaku terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Tim kuasa hukum, dalam pleidoinya, menyatakan bahwa Laskar FPI merupakan pasukan khusus yang berada di dalam organisasi FPI. Bahkan, mereka menyebutkan kalau FPI terafiliasi dengan kelompok teroris ISIS.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah Ormas yang terafiliasi dengan Organisasi teroris yang didirikan di Baghdad dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam dan mengerikan di berbagai negara," ucap tim kuasa hukum.

Tidak sampai situ, tim kuasa hukum kedua terdakwa juga menyatakan kalau "wajah ISIS" tercermin dalam perilaku FPI sebagai organisasi. Kata tim kuasa hukum, FPI kerap membawa isu agama yang rentan dan sensitif -- bahkan bertentangan dengan Pancasila.

"Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila," sambung tim kuasa hukum.

Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila yang dimaksud adalah seruan berperang, memberontak, hingga menurunkan Presiden. Selain itu, disebutkan pula ada tindakan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak orang lain.

"Seperti seruan-seruan untuk berperang, seruan-seruan untuk memberontak, seruan-seruan untuk menurunkan Presiden, seruan-seruan yang membuat kebisingan, seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan 'main hakim sendiri' yang telah terjadi di mana mana."

Tim kuasa hukum juga menyinggung soal Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga: Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro

"Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai Ormas terlarang," ucap tim kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI