Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:39 WIB
Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Menyerahkan Diri ke Polisi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kedua kanan) perlihatkan foto dua DPO kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satu buronan kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, akhirnya menyerahkan diri. Kekinian tersisa satu buronan lagi yang masih dalam pengejaran penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut buronan yang menyerahkan diri ini berinisial I alias Irfan. Dia merupakan eksekutor yang mengeroyok Haris bersama tiga orang lainnya.

"DPO atas nama Irfan ini kemarin telah menyerakan diri ke Polda Metro Jaya. Jadi tinggal satu pelaku lagi sebagai DPO yaitu Harfi yang saat ini masih dalam pengejaran kita," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zulpan menyampaikan bahwa motif daripada kasus ini hingga kekinian masih didalami oleh penyidik. Dia mengklaim akan menyampaikan perkembangan kasus ini setelah seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diperiksa.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Polda Metro Jaya Minta Massa Aksi 2502 Bela Muslim India Ikut Vaksinasi Booster

"Terkait motif dan sebagainya akan disampaikam manakala semua pelaku ditangkap dan pemeriksaan tuntas," katanya.

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Massa 212 Demo Desak Cabut Larangan Hijab di Kedubes India usai Jumatan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kuningan

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

"Ancaman sembilan tahun penjara," jelas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI