Suara.com - Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon. Kasus yang ditangani oleh Polres Cirebon ini ramai diperbincangkan usai Nurhayati selaku pihak yang memberikan informasi terkait adanya dugaan korupsi justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilaksanakan oleh Biro Pengawas Penyidik.
"Hari ini akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Jejaring media sosial sempat dihebohkan oleh video berisi pengakuan seorang perempuan atas nama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan atau Kaur Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Pengusaha Muda Cirebon Diharapkan Bisa Ikut Bangkitkan Ekonomi
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pihak pemberi informasi yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya. Di ujung akhir Tahun 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati pun mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan. “Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Nurhayati, Polres Cirebon Kota kemudian menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Mako Polres Cirebon Kota tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menjelaskan kasus ini berawal dari informasi BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Penanganan Pelapor Korupsi Dana Desa Cirebon Hari Ini
“Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Supriyadi (Kuwu Desa Citemu) terhadap penggunaan anggaran APBDes Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,” katanya, Sabtu (19/2).
Setelah ada informasi tersebut, lanjut Fahri, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti, sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriyadi.
“Selanjutnya kami mengirimkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya berkas atas nama Supriyadi sempat P19 atau dinyatakan tidak lengkap, lalu penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang dilakukan JPU,” ungkapnya.
“Setelah itu ada petunjuk lagi dari JPU, setelah itu ada petunjuk lagi dari berita acara koordinasi dan konsultasi, petunjukanya itu agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” imbuh Fahri.
Berdasarkan petunjuk itu, Fahri menyebut Nurhayati yang saat itu sebagai bendahara keuangan di Desa Citemu diduga turut melakukan perbuatan pelanggaran atau melawan hukum.
“Karena perbuatannya tersebut telah memperkaya Supriyadi, atas dasar itulah penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyidikan lebih lanjut kepada Nurhayati dan selanjutnya mengirimkan berkas kembali ke JPU,” terangnya.
Fahri juga mengklaim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta sesuai dengan prosedural hukum.
“Karena penetapan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dari petunjuk yang diberikan oleh JPU pada saat dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi,” ucapnya.
Ia menuturkan, Nurhayati memang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Namun tindakan yang dilakukan Nurhayati masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.
“Walaupun sampai saat ini, kita masih belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati menikmati uangnya, namun ada tindakan pelanggaran yaitu Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Permendagri tersebut, dijelaskan Fahri, mengatur tentang regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Seharusnya Nurhayati sebagai bendahara keuangan memberikan uang kepada Kasi pelaksana kegiatan, namun ini Nurhayati menyerahkan kepada kepala desa atau kuwu dan kegiatan ini sudah berlangsung selama 16 kali atau selama tiga tahun dari tahun 2018, 2019 dan 2020,” pungkasnya.