Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih

Jum'at, 25 Februari 2022 | 15:24 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal Jangan Terlalu Keras atau Lirih
Menko PMK Muhadjir Effendy memeberi keterangan pada wartawan saat meninjau vaksinasi pelajar dan warga di XT Square, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (2/9/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu baik untuk kenyamanan lingkungan dan toleransi.

Menurutnya, tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara asalkan tidak terlalu keras dan tidak terlalu lirih.

"Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan dua jam sebelum Salat Subuh sudah keras,” kata Muhadjir di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Muhadjir juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan judul berita media soal Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingan pengeras suara dengan gonggongan anjing.

Baca Juga: Lebih Keras! Perkara Suara Masjid, PKS Sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas Cacat Logika

Ia meminta masyarakat untuk bisa memahami isi dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 secara menyeluruh.

“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.

Ia juga melihat aturan pada surat edaran tersebut baik untuk diterapkan. Lagipula menurutnya, diperlukan toleransi di tengah hidup masyarakat yang plural.

Lantaran itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya."

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ustaz Derry Sulaiman Respons Pakai Huruf Kapital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI