Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan

Jum'at, 25 Februari 2022 | 14:46 WIB
Imbas Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Saran Komisi VIII ke Menag Yaqut: Minta Maaf Bukan Hal yang Diharamkan
Menteri Agama Gus Yaqut [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali menjadi sorotan publik gara-gara dianggap menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. Terkait hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengaku langsung berkomunikasi dengan Gus Yaqut guna mendapatkan penjelasan soal ucapan yang memicu polemik di masyarakat. 

"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah WA-an sama pak menteri, dan pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). 

Penjelasan yang disampaikan juru bicara Kemenag itu tidak membuat Yandri puas. Dia pun meminta agar Menag Yaqut meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang merasa kecewa soal ucapannya itu. 

"Nah tapi menurut saya kalo juru bicaranya gak cukup, sebaiknya pak menteri agama dengan gagah, tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam dinamika yang terjadi satu dua hari ini," kata dia.

Baca Juga: Ucapan Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Tokoh Betawi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (Dok: DPR)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. (Dok: DPR)

Menurutnya, permintaan maaf bukan merupakan hal yang salah apalagi diharamkan. 

"Minta maaf itu bukan sesuatu yang diharamkan. Kalau dengan itu kata-kata minta maaf, kemudian khilaf itu menjadi solusi terbaik untuk meluruskan semua persoalan saya kira gak ada masalah," tandasnya. 

Contohkan Gonggongan Anjing

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022). Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Kecam Pernyataan Menag Yaqut soal Azan, Novel Bamukmin Bandingkan dengan Ahok dan Sukmawati

Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. 

Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid. 

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI