Suara.com - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan ini dilayangkan oleh seseorang atas nama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu. Kekinian laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban mempersangkakan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Rayakan Natal Bareng Lydia Kandou & Keluarga, Jamal Mirdad Ungkap Alasannya
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini disebut terkait dengan proses jual beli rumah milik Jamal Mirdad di Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat senilai Rp490 juta. Jamal Mirdad diduga tidak memberikan sertifikat rumah kepada korban yang telah melunasi biaya pembelian rumah sebagaimana yang disepakati.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (Jamal), namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," beber Zulpan.
Sebelum membuat laporan, kata Zulpan, korban telah mensomasi Jamal Mirdad. Namun tak ada itikad baik dari mantan suami Lydia Kandou tersebut.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," pungkas Zulpan.
Baca Juga: Saksi Sidang Cerai Kenang Mirdad Dihadiri Jamal Mirdad dan Naysila Mirdad