Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, bahwa persoalan terkait ambang batas pencalonan presiden telah selesai. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen adalah konstitusional.
"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan ini clear tidak ada lagi tafsir yang berbeda," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Menurut Baidowi, putusan MK tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat.
"Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima," katanya.
keputusan MK itu juga sekaligus memberikan kepastian baik bagi penyelnggara maupun peserta Pemilu.
"Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," imbuh dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.
"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).
Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.
Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.