Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol

Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:40 WIB
Tanggapi Putuskan MK Soal Presidential Threshold, PPP: Yang Niat Maju Capres Segera Dekati Parpol
Achmad Baidowi. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi menegaskan, bahwa persoalan terkait ambang batas pencalonan presiden telah selesai. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen adalah konstitusional.

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan ini clear tidak ada lagi tafsir yang berbeda," kata Baidowi kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurut Baidowi, putusan MK tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat.

"Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang-kurangnya gugatan tidak dapat diterima," katanya.

Baca Juga: Tolak Gugatan Pemohon, Hakim MK Tegaskan Presidential Threshold 20 Persen Capres-Cawapres Konstitusional

keputusan MK itu juga sekaligus memberikan kepastian baik bagi penyelnggara maupun peserta Pemilu.

"Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebagaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU Pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," imbuh dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Baca Juga: Anggota MPR: Presidential Threshold 20 Persen Tidak Sesuai Perintah Konstitusi

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR. Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI