Suara.com - Amnesty International Indonesia buka suara terkait rekomendasi Komnas HAM dan pendamping warga Desa Wadas terhadap terhadap dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan Komnas HAM menguatkan apa yang sebelumnya telah diserukan oleh organisasi masyarakat sipil.
"Yaitu bahwa hak warga Wadas untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka telah diabaikan," kata Usman saat di konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Aparat keamanan juga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan yang menyebabkan rasa takut dan trauma di antara warga, terutama perempuan dan anak-anak. Kata dia, hal ini bertentangan dengan tujuan penggunaan kekuatan itu sendiri, yaitu untuk melayani, mengayomi, dan melindungi warga.
"Komnas HAM menemukan bahwa kekerasan antara lain terjadi saat aparat menangkap paksa warga yang menolak tambang. Catatan ini semakin menegaskan bahwa aparat masih belum memiliki itikad baik dalam menanggapi protes damai warga," katanya.
Atas hal itu, AII mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga. Hal yang paling krusial, kata Usman, adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga dalam proyek bendungan tersebut.
"Yang paling krusial adalah menyelidiki dan menindak penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi serta memastikan adanya partisipasi warga yang bermakna dalam proyek Bendungan Bener sampai diperolehnya persetujuan dengan informasi awal tanpa paksaan."
Temuan Komnas HAM
Komnas HAM menemukan adanya tindak kekerasan aparat terhadap warga Desa Wadas. Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan tim Komnas HAM.
Baca Juga: Penangkapan dan Dugaan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas, Ini Kata IPW
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM RI menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada Selasa, tanggal 8 Februari 2022 terhadap warga Wadas yang menolak quarry.
"Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit," kata Anam membacakan keterangan hasil temuan faktual, Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan temuan Komnas HAM, lanjut Anam terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.