Suara.com - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menanggapi soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Menag Yaqut diminta lebih mengontrol ucapannya.
Sebab, ucapan Menag Yaqut mengenai suara azan dan gonggongan anjing berujung membuat gaduh publik.
"Pejabat Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat," kata Chandra Purna, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut diduga mengarah pada menghina dan mencela keyakinan agama.
Ia mengatakan, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan salat yang mulia.
"Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan. Apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah," bebernya.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pernyataan Menag Yaqut berpotensi masuk dalam Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama.
Sebab menurutnya, Menag mengucapkan hal tersebut di depan publik.
"Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," pungkasnya.