Buntut Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Nasib Menag Yaqut Disebut Bakal Mirip Ahok

Jum'at, 25 Februari 2022 | 08:32 WIB
Buntut Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Nasib Menag Yaqut Disebut Bakal Mirip Ahok
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil perkembangan kebijakan penyelenggaraan haji dan umroh 1443H/2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) Chandra Purna Irawan menanggapi soal pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Menag Yaqut diminta lebih mengontrol ucapannya.

Sebab, ucapan Menag Yaqut mengenai suara azan dan gonggongan anjing berujung membuat gaduh publik.

"Pejabat Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama dalam memberikan pernyataan untuk mengontrol atau memilah diksi yang baik agar tidak menimbulkan gejolak dan menjaga ketertiban ditengah masyarakat," kata Chandra Purna, dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: GP Ansor akan Laporkan Roy Suryo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil

Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut diduga mengarah pada menghina dan mencela keyakinan agama.

Ia mengatakan, bagi umat Islam, azan merupakan bentuk pengagungan kebesaran Allah SWT dan ajakan salat yang mulia.

"Membandingkannya dengan suara anjing yang menggonggong tidaklah sepadan. Apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, atau internal terbatas tidak akan menimbulkan masalah," bebernya.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan, pernyataan Menag Yaqut berpotensi masuk dalam Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama.

Sebab menurutnya, Menag mengucapkan hal tersebut di depan publik.

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

"Tapi, ketika diucapkan di depan publik, maka berpotensi masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait adanya dugaan penistaan, pelecehan suatu keyakinan ajaran agama," pungkasnya.

Tak hanya itu, Chandra berpendapat, pernyataan tersebut bisa menjadikan Menag bernasib sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terjerat pasal penistaan agama.

"Menurut saya berpotensi memenuhi unsur 156a KUHP sebagaimana pasal yang menjerat Ahok," tandasnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut memberikan perumpamaan suara azan dan gonggongan anjing saat menjelaskan mengenai aturan penggunaan pengeras suara di masjid.

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali (azan) dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI