Tahanan di Polres Lubuklinggau Utara Tewas, LPSK Desak Kasus Harus Diusut Tuntas

Jum'at, 25 Februari 2022 | 00:05 WIB
Tahanan di Polres Lubuklinggau Utara Tewas, LPSK Desak Kasus Harus Diusut Tuntas
Ilustrasi tahanan, penjara, napi. [Envato]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang tahanan bernama Hermanto (45), harus meregang nyawa saat berada di dalam tahanan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam kejadian di Polsek Lubuklinggau Utara tersebut.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyesalkan kejadian tersebut terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri.

Ia pun mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam tanggung jawan pihak kepolisian bisa tewas dengan tubuh penuh luka lebam.

"Walaupun berstatus tersangka dan berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara, antara lain bebas dari penyiksaan," ujar Nasution dalam keterangannya yang didapat Suara.com, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Tahanan Polres Gorontalo Kota Mengikuti Proses Wisuda Universitas Negeri Gorontalo Dengan Pengawalan Ketat Polisi

Nasution menjelaskan, kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Hermanto, 45, warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.

Saat melihat jenazah korban di rumah sakit, pihak keluarga melihat kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung dan bibir pecah.

Nasution menilai sangat wajar apabila pihak keluarga kemudian mempertanyakan penyebab kematian korban. Apalagi, saat kejadian korban berada dalam tanggung jawab aparat kepolisian.

"Bagaimana seseorang yang sedang berada dalam tanggung jawab kepolisian, bisa meninggal tanpa sebab akibat," ucap Nasution.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kantongi Nama-nama Pelaku

Karena itu LPSK kata Nasution mendesak peristiwa tewasnya Hermanto di tahanan Polsek Lubuklinggau Utara harus diusut tuntas.

Nasution menyebut, jika terbukti ada perbuatan yang mengarah ke penyiksaan oleh oknum anggota, segera proses hukum.

"Proses hukum bukan hanya etik, jika terbukti ada pidana, pelaku harus dihadirkan di pengadilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Nasution.

Nasution mengingatkan kepada pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus ini.

"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapapun dan jabatan apapun," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI