Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Kamis, 24 Februari 2022 | 22:34 WIB
Kapan Batas Waktu Bayar Fidyah usai Meninggalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Selengkapnya!
Ilustrasi beras atau nasi, batas waktu bayar fidyah (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seseorang yang meninggalkan puasa, ia harus membayar Fidyah dengan jumlah 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jadi dalam 1 hari ia wajib memberi 3 kali makan kepada satu orang fakir miskin yang ada disekitar rumahnya.

Jika tidak sempat memasak atau membeli makanan bisa mengganti denda dengan memberi uang. Jumlah uang yang diberi sekitar Rp 45 ribu, sama dengan 3 kali makan dalam sehari. 

Sebelum membayar fidyah berupa uang, pastikan bahwa orang yang Anda beri akan memanfaatkan uang itu untuk kebutuhan pokoknya. Bukan untuk berfoya-foya apalagi sampai untuk membeli sesuatu yang tidak bermanfaat. Fidyah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang fakir. 

Batas Waktu Bayar Fidyah 

Waktu membayar fidyah bisa dilakukan saat hari dimana seseorang meninggalkan puasa. Misalkan sudah dipastikan akan meninggalkan fidyah selama 30 hari, Anda boleh membayarkan dalam 1 hari di awal puasa Ramadhan sekaligus. Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah 30 hari boleh diberikan kepada satu fakir miskin jika anggota keluarganya banyak. 

Batas waktu bayar fidyah yaitu pada saat akhir puasa Ramadhan pada saat tidak menjalankan puasa. Artinya denda fidyah tidak boleh dibayar diluar bulan Ramadhan atau menunggu Ramadhan berikutnya. 

Demikian penjelasan mengenai batas waktu bayar fidyah dan hukum menjalankannya. Semoga menambah pengetahuan Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Awal Ramadhan 2022 yang Akan Segera Tiba!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI