Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dan menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kasus Binomo, Indra Kenz Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik memutuskan untuk menahan Indra Kenz. Mengingat ancaman terhadapnya di atas lima tahun penjara.
"Akan segera melakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Indra Kenz hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Kamis siang. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dari pantauan Suara.com, Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian kemeja hitam.
Baca Juga: Kasus Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka
Ketika itu Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan atas kasus yang menjeratnya.