Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Dia ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.
"Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Crazy Rich Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Binomo
Indra Kenz sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siang tadi. Dia hadir didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pantauan Suara.com Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia terlihat menggunakan pakaian kemeja hitam.
Ketika itu, Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Warda memastikan, Indra Kenz dalam kondisi sehat untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.
"Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” ucap Warda singkat.
Diketahui, Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Ia diduga terlibat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya pada April 2020.
Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.