Suara.com - Wasekjen PA 212 Novel Bakmumin, mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buntut analogi yang dipakai dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menag Yaqut sendiri sedang menjadi polemik lantaran dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
"Segera Jokowi copot Yaqut, kalau tidak Jokowi wajib mengundurkan diri karena justru Jokowi paling bertanggung jawab terhadap maraknya penistaan agama," kata Novel saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Novel mengklaim hanya di pemerintahan Jokowi marak terjadi dugaan penistaan agama. Bahkan menurutnya, seorang menteri agama bisa terseret dugaan penistaan agama.
"Luar biasa sampai sampai Menag saja bisa ketarik dalam dugaan penista agama," tuturnya.
Sementara di sisi lain, Novel menilai Yaqut selalu buat kegaduhan. Ia menilai Yaqut tak paham dengan agamanya sendiri.
"Kalau tidak bikin gaduh bukan Yaqut namanya yang selalu gagal paham dengan agamanya sendiri," tandasnya.
Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Baca Juga: Laporkan Menag Yaqut, LBH Ansor Sebut Roy Suryo Serampangan dan Adu Domba Umat
"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.