Sore-Sore Sapa Menag Yaqut, Cak Imin Minta Aturan Toa Masjid Dicabut karena Tak Perlu

Kamis, 24 Februari 2022 | 19:59 WIB
Sore-Sore Sapa Menag Yaqut, Cak Imin Minta Aturan Toa Masjid Dicabut karena Tak Perlu
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala dicabut. (Foto dok. tim Cak Imin/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta pengaturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Musala dicabut. Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu memandang aturan itu tidak perlu.

Pernyataan Ketum PKB itu menyusul rentetan polemik kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terlebih setelah Yaqut lewat pernyatannya membandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing.

Adapun pernyataan Cak Imin itu ia sampaikan lewat akun Twitter pribadinya @cakimiNOW pada Kamis (24/2) pukul 17.19. Dalam cuitannya yang ditujukan kepada Menag, Cak Imin turut menyapa selamat sore.

"Selamat sore bos.. Soal toa itu kearifan lokal masing masing saja, pemerintah tidak usah ngatur-ngatur," kata Muhaimin, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Kontroversi Penggunaan Toa Masjid

Muhaimin mengatakan keberadaan toa Masjid atau Musala di kampung-kamlung justru menjadi hiburan, selain tentunya untuk syiar agama.

Karena hal itu, ia memandang aturan penggunaan pengeras suara Masjid dan Toa sebaiknya dicabut.

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama. Cabut saja aturan-aturan yang enggak perlu," tegas Cak Imin.

Hingga berita ini ditulis, cuitan Cak Imin sudah mendapatkan 189 retweets, 24 quote tweets, dan 326 likes.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI