Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, enggan mengomentari soal pernyataan Menteri Agama yang membandingkan sesuatu yang suci dan baik, dengan suara hewan najis mughallazhah "
"Ya Allah, Ya Allah, kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik, dengan suara hewan najis mughallazha," ujar Cholil saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Pernyataan Cholil terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan di masjid dengan gonggongan anjing.
Menurutnya pernyataan tersebut bukanlah terkait kinerja pejabat negara.
Baca Juga: Lebih Keras! Perkara Suara Masjid, PKS Sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas Cacat Logika
Ia pun menyinggung kepantasan seorang pejabat negara, dalam hal ini Menag yang berbicara di ruang publik.
"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," ucap Cholil.
Contohkan Gonggongan Anjing
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kebijakannya soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid.
Dia mengatakan aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Baca Juga: Bela Menag Yaqut, Ketua PBNU: Tidak Mungkin Seorang Muslim Bermaksud Menistakan Azan yang Mulia
Namun, ia menekankan aturan itu buka melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.
Dia mengatakan aturan ini juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Ia menekankan demikian karena di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" tuturnya.
Yaqut pun melontarkan contoh yang menyinggung perbandingan dengan gonggongan anjing.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.