Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, enggan mengomentari soal pernyataan Menteri Agama yang membandingkan sesuatu yang suci dan baik, dengan suara hewan najis mughallazhah "
"Ya Allah, Ya Allah, kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik, dengan suara hewan najis mughallazha," ujar Cholil saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Pernyataan Cholil terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan di masjid dengan gonggongan anjing.
Menurutnya pernyataan tersebut bukanlah terkait kinerja pejabat negara.
Ia pun menyinggung kepantasan seorang pejabat negara, dalam hal ini Menag yang berbicara di ruang publik.
"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," ucap Cholil.

Contohkan Gonggongan Anjing
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kebijakannya soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid.
Dia mengatakan aturan ini dibuat salah satunya untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Baca Juga: Lebih Keras! Perkara Suara Masjid, PKS Sebut Menag Yaqut Cholil Qoumas Cacat Logika
Namun, ia menekankan aturan itu buka melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Ia bilang hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel.