Suara.com - Masa pandemi adalah waktu yang sulit dan banyak orang yang dirumahkan oleh perusahaan. Jika ini terjadi pada kalian, simak cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berikut ini.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah milik pemerintah yang diatur untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti PHK. Manfaat JKP bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Selain mendapat uang tunai hasil klaim JKP, peserta BPJS TK yang di-PHK juga bisa mendapat manfaat lain seperti pelatihan kerja dan informasi tentang pasar kerja. Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan pertama:
Baca Juga: Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan
- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut.
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.
2. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:
- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
- Proses selesai. Manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.
Dokumen yang disiapkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
- Kartu BPJS TK
- Dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT.
Klaim JKP harus dilakukan oleh pihak pekerja yang kena PHK dan perusahaan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Beberapa poin yang harus diisi adalah:
- Nama dan alamat perusahaan
- Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Nama dan alamat pekerja
- Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS TK. Pada tahap ini, data pekerja meliputi:
- NIK
- Tanggal lahir pekerja
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun
- Surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Demikian cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga membantu.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker