Modus Blokir Rekening, Masyarakat Diminta Waspada Aksi Pemerasan Pakai Surat Palsu Pimpinan KPK

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:27 WIB
Modus Blokir Rekening, Masyarakat Diminta Waspada Aksi Pemerasan Pakai Surat Palsu Pimpinan KPK
Surat KPK palsu yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu. ANTARA/HO-Humas KPK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, KPK menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam surat, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.

Baca Juga: Hasil Ijon Proyek, 4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK

"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ungkap Ali.

Ia menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.

"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.

Selain itu, kata dia, KPK juga tidak pernah memungut biaya atas proses penutupan ataupun pembukaan blokir rekening.

"Surat palsu ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Bandung dan Kendari. Namun, tidak menutup kemungkinan surat serupa juga beredar di wilayah lainnya," ungkap Ali.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Ia mengatakan jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI