Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:00 WIB
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Membayar Hutan Puasa Bulan Ramadhan
Fidyah Adalah Denda Meninggalkan Puasa, Simak Tata Cara Mengerjakannya - Ilustrasi bubur (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara seperti berikut ini: 

  • Pertama, memasak atau membuat makanan lalu memanggil dan memberikan kepada orang miskin. Dengan jumlah hari sama yang ditinggalkannya selama bulan Ramadhan.
  • Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, lebih dianjurkan jika memberi bahan makanan sesuatu yang dapat dijadikan lauk pauk.

Seperti itulah cara membayar fidyah. Jadi jelas bahwa fidyah adalah denda yang wajib dibayar bagi orang yang meninggalkan puasa wajib Ramadhan. Apakah anda sudah membayar fidyah? 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI