Suara.com - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadukan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan agama.
Roy Suryo awalnya hendak melaporkan Yaqut, sebagai buntut pernyataannya yang dinilai telah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Roy Suryo mengungkap alasan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menolak laporannya, karena locus delicti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidananya berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Roy Suryo, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menyarankan pihaknya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.
"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," katanya.
Gonggongan Anjing Bersamaan
Sebelumnya, Gus Yaqut menjelaskan terkait Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam penjelasannya, dia mengklaim tak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.
Baca Juga: Buntut Analogikan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dipolisikan
Hanya saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Hal ini, dia sampaikan saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022) kemarin.