Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mempertanyakan keseriusan pimpinan DPR terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Pasalnya, rapat kerja (raker) bersama pemerintah di masa reses batal terlaksana akibat pimpinan DPR yang tidak merestui. Padahal, badan musyawarah (bamus) sebelumnya telah menyepakati pembahasan RUU TPKS di masa reses.
Apalagi surpres dan DIM dari pemerintah juga sudah dikirim kepada DPR. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti pimpinan. Sehingga, tidak ada pembacaan surpres di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
"Saya pelajari dari pola koordinasi DPR terkait RUU TPKS ini kan perihal izin dari pimpinan DPR saja. Surpres dan DIM dari pemerintah sudah keluar, kenapa ditunda-tunda? Serius nggak DPR ini terhadap kasus kekerasan seksual ini?" kata Amel dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: ICJR Sarankan Penerapan Dana Talangan pada Pembahasan RUU TPKS
Amel mengatakan, pembahasan RUU TPKS menjadi penting untuk dibahas. Sebab secara substansi RUU TPKS perlu harmonisasi terkait fungsi beberapa lembaga dan kementerian.
"RUU TPKS tentu menjadi UU lex spesialis. Namun payung hukum ini akan mempunyai implikasi yang besar terhadap lembaga lain seperti kefungsian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Mahkamah Agung dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual," ujar Amel.
Ia berujar RUU TPKS akan mengubah paradigma hukum positif Indonesia. Karena itu, ia berharap pimpinan DPR agar segera mengizinkan pembahasan RUU TPKS saat reses.
"Dalam situasi darurat kekerasan seksual, retorika saja tidak cukup, perlu political will untuk menyelesaikan RUU TPKS ini," kata Amel.
Baca Juga: Belum Ada Izin Pimpinan DPR, Baleg Batal Raker Bersama Pemerintah Soal RUU TPKS