Suara.com - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyatakan perang dengan mengizinkan operasi militer ke wilayah Ukraina sejak Kamis (24/2/2022) hari ini. Tercatat, ada 144 Warga Negara Indonesia (WNI) di Ukraina yang tersebar di wilayah Ibu Kota Kyiv, Odessa dan Kharkiv.
Lantas bagaimana kondisi WNI di Ukraina saat ini?
Mengutip pernyataan Duta Besar Republik Indonesia di Ukraina, Ghafur Dharmaputra dalam wawancaranya yang dikutip VOA, ia memastikan WNI di Ukraina dalam kondisi aman.
“Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat melalui VOA, bahwa situasi masih aman terkendali. Kami ingin berupaya meyakinkan mereka yang memiliki saudara, anak dll di Ukraina... Insya Allah situasinya akan kembali aman.” ujar Ghafur dalam wawancaranya yang dilansir VOA, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Belum Sehari Diserang, Rusia Lumpuhkan Infrastruktur Militer Ukraina, 8 Orang Tewas
Diwawancarai VOA Rabu siang (23/2), beberapa jam setelah pemerintah Ukraina bersiap memberlakukan status darurat di seluruh bagian negara yang masih dikendalikan pemerintah, Ghafur mengatakan, “Semua rencana kontingensi untuk evakuasi sudah siap, tetapi masih di atas kertas.”
Ditambahkannya, “Kami terus memonitor perkembangan yang ada, kami sangat berhati-hati untuk mengambil sikap karena masih belum mengetahui langkah apa yang akan diambil pihak Rusia selanjutnya. Hati-hati di sini dalam konteks waspada, karena evakuasi baru dilakukan jika memang sudah ada ancaman terhadap WNI kita. Sampai saat ini, kondisinya masih kondusif.”
Ada 144 warga negara Indonesia di Ukraina, yang sebagian besar berada di Kyiv, Odessa dan Kharkiv. Mereka sudah diminta untuk berhati-hati, menjauhi kerumunan, mengikuti nasehat pihak berwenang dan tetap berkomunikasi dengan pihak KBRI.
Hingga berita ini dirilis, sejumlah laporan menyebutkan terdengar suara rentetan tembakan maupun mortir di wilayah Kyiv dan beberapa wilayah lain di Ukraina.
Belum ada laporan atau pemberitahuan terbaru terkait kondisi WNI setelah Rusia mengumumkan operasi militer hari ini.
Baca Juga: Ukraina Tutup Wilayah Udara Penerbangan Sipil Menghindari Risiko Penembakan
Ukraina Berlakukan Status Darurat
Pemerintah Ukraina memberlakukan status darurat mulai hari Kamis (24/2) di tengah kekhawatiran invasi Rusia. Parlemen menyetujui dekrit Presiden Volodymyr Zelensky yang akan berlaku selama 30 hari ke depan. Keadaan darurat memungkinkan pihak berwenang menetapkan jam malam dan pembatasan pergerakan, memblokir aksi demonstrasi, dan melarang partai dan organisasi politik – semuanya “demi kepentingan ketertiban umum dan keamanan nasional.”
Pemberlakuan status darurat itu diambil sehari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui kemerdekaan dua wilayah pemberontak di bagian timur Ukraina, yaitu Donestk dan Luhansk, di mana konflik selama delapan tahun dengan kelompok pemberontak yang didukung Rusia telah menewaskan lebih dari 14.000 orang.
Koordinasi dengan Tiga KBRI
Diwawancarai VOA hari Selasa (22/2), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan, “Dalam konteks kontijensi Kyiv, kami (Kemlu) telah melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Kyiv dan beberapa perwakilan terdekat, seperti KBRI Warsawa dan KBRI Moskow.” Rencana ini disusun guna mengantisipasi memuncaknya ketegangan di Ukraina setelah Rusia Senin malam (21/2) menyampaikan pengakuan resmi pada dua wilayah di timur negara itu, yaitu Donetsk dan Luhansk.
Rencana kontingensi itu akan disesuaikan dengan situasi terkini di lapangan, dengan parameter status kondisi mulai dari siaga III, II hingga I – yaitu ketika dinilai sudah saatnya melakukan evakuasi.
“Kami di KBRI tetap akan berada di sini karena selain menjalankan fungsi diplomatik dengan negara di mana kami berada, kami juga berfungsi memberi perlindungan pada warga negara kita,” ujar Duta Besar Ghafur Dharmaputra. (Sumber: VOA Indonesia)