Suara.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli mengkritik keras Pakar Telematika, Roy Suryo yang ia nilai telah memotong video pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seenaknya.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, ia menilai bahwa Roy Suryo dapat dikenakan kasus seperti Buni Yani sebab memotong pernyataan orang untuk memancing isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan).
"Ini bisa kena kasus sprt Buni Yani. Pasal 28 ayat (2) & Pasal 32 ayat (1) UU ITE," kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 24 Februari 2022.
"Memotong seenaknya pernyataan orang, di bagian-bagian tertentu untuk memancing isu SARA," sambungnya.
Bersama cuitannya, Guntur Romli membagikan cuitan Roy Suryo yang mengunggah video pernyataan Menag Yaqut berdurasi 34 detik.
"Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya,100% ASLI Tanpa Rekayasa/ Editing," kata Roy Suryo pada Rabu, 23 Februari 2022.
![Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut [Foto: Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/25/28035-menag-yaqut-cholil-qoumas.jpg)
Berikut pernyataan Gus Yaqut dalam potongan video yang diunggah oleh mantan politisi Partai Demokrat ini:
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleksitu, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu ya, ini harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu."
Terkait ini, Guntur Romli menyebut dirinya memiliki video pernyataan Gus Yaqut berdurasi 2 menit 58 detik.
Baca Juga: Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi Samakan Suara Azan dengan Suara Anjing, Ini Pembelaan Kemenag
Menurutnya, GusYaqut memberi contoh tidak hanya soal gonggongan anjing, melainkan juga suara-suara lain, seperti mesin truk, toa di rumah-rumah ibadah agama lain.