Suara.com - Crazy rich asal Medan, Indra Kenz hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dia hadir untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Pantauan Suara.com, Indra Kenz hadir sekitar pukul 13.10 WIB. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya dengan menggunakan pakaian kemeja hitam.
Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga enggan merespons saat ditanya siap atau tidak jika nantinya akan langsung ditahan oleh penyidik.
Baca Juga: Breaking News! Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Binomo
Tersangka Kasus Binomo
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Hal ini diketahui berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," kata Eben kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Indra Kenz Diperiksa Polisi Hari Ini Soal Kasus Penipuan Binomo