Peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan. Artinya peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan selama 24 bulan.
Jika telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka status kepesertaan Anda otomatis akan aktif kembali. Kemudian Anda bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Setelah membaca artikel di atas, pastikan anda membayar iuran tepat waktu!