Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:30 WIB
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Menunggak, Segera Urus Agar Bisa Pakai Layanan Publik
Ilustrasi cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peserta hanya perlu melunasi tunggakan iuran BPJS selama enam bulan. Artinya peraturan terbaru ini jauh lebih ringan dari peraturan sebelumnya yang mewajibkan peserta melunasi tunggakan selama 24 bulan. 

Jika telah melakukan pembayaran iuran yang tertunggak, maka status kepesertaan Anda otomatis akan aktif kembali. Kemudian Anda bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di rumah sakit yang menerima layanan BPJS.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak. Setelah membaca artikel di atas, pastikan anda membayar iuran tepat waktu! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI