Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan

Kamis, 24 Februari 2022 | 13:14 WIB
Pelayanan Publik Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kemenkes Janji Perbaiki Fasilitas Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan menyebut syarat mewajibkan seluruh akses layanan publik wajib memiliki keanggotaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) di BPJS Kesehatan akan meningkatkan pelayanan kesehatan publik di tempat pelayanan kesehatan.

Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan aturan yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kami juga menyadari bahwa pelayanan dari sisi kepuasan karena ini kan dari Sabang sampai Merauke, dimana peserta sudah mencapai 214,3 juta, pasti ada hal-hal yang perlu kita perbaiki, masyarakat tidak puas, ini akan terus menerus kita perbaiki, hal inilah yang mengakibatkan munculnya Inpres tadi," kata Kunta dalam diskusi FMB9, Kamis (24/2/2022).

Kunta menyebut sejauh ini sudah ada 23.600 faskes tingkat pertama, lalu 2.800 faskes tingkat kedua yakni rumah sakit dan klinik utama.

Baca Juga: Dirut Ali Ghufron Bantah Cari Untung dari Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik

"Cuma memang kita menyadari pasti ada daerah-daerah yang belum tercakup, itulah yang kita dorong untuk akses pemerataannya itu dilakukan," ucapnya.

Sementara untuk masyarakat tidak mampu, lanjut Kunta, ada program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya sebesar Rp42.000 dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Jadi selain dari APBN Pusat yang PBI juga ada peserta yang ditanggung pemda lewat APBD, tapi ada juga yang full dibayar Rp42.000 untuk yang kelas 3, tapi ada juga yang bentuknya bantuan, mereka bayar Rp25.000 sisanya Pemda, itu alurnya sudah ada," jelasnya.

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabar Pak Ogah, Tak Punya Uang Bayar BPJS Kesehatan, Nunggak 5 Tahun

Dengan terbitnya Inpres ini, mulai sekarang proses Jual Beli Tanah, Layanan Imigrasi, Ibadah Haji/Umrah, Pembuatan atau Perpanjangan SIM dan STNK, Kredit Usaha Rakyat, hingga Mendaftar Sekolah harus memiliki kartu anggota BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI