Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Rano Al Fath menyayngkan adanya dugaan perancang busana asal Indonesia yang melakukan pembelian organ tubuh manusia melalui paket yang dikirimkan dari Brazil.
Ia beruhar tindakan tersebut berlebihan. Apalagi jika terbyata organ tubuh yang dibeli nantinya digubakan untuk industri fashion.
"Saya mendukung industri fashion Indonesia dan segala kemajuannya, tapi kalau sampai menggunakan organ manusia sih sudah kelewatan," kata Rano kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Rano mengatakan kendati tidak diatur dalam UU pidana khusus maupun pidana umum, tapi soal perdagangan organ manusia tidak dibenarkan untuk alasan apa pun. Sebagaimana menurut UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Rano.
Karena itu Rano menyeruhkan sepenuhnya penyelidikan kasus kepada Polri. Ia meminta Polri bersinergi dengan Interpol mengingat kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kepolisian Federal Brazil.
"Kita harus lihat apakah benar kiriman paket tersebut untuk desainer Indonesia dan karena alamat paket itu ditujukan ke Singapura, bagaimana nanti proses hukumnya," kata Rano.
"Intinya tidak dibenarkan transaksi organ manusia untuk alasan apapun kecuali mungkin untuk perkembangan ilmu sains tapi itu kan juga ada prosedurnya tersendiri. Apabila nanti sudah terungkap tersangkanya, wajib diproses dan jangan sampai kebal hukum," tandas Rano.

Gerak Cepat Gandeng Interpol Brasil
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi pihak Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang perancang busana atau desainer Indonesia.