Suara.com - Apa itu puasa kafarat? Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan bagi orang yang telah melanggar ketentuan maupun aturan dalam hukum Islam. Secara bahasa, Kafarat berasal dari kafara yang mengandung arti “mengganti, membayar, menutupi dan memperbaiki”.
Puasa ini tidak berlaku bagi seluruh umat muslim namun hanya berlaku bagi orang-orang yang melakukan tindakan tertentu. Puasa kafarat dilakukan semata-mata untuk menebus kesalahan, sanksi, denda maupun pelanggaran yang dilakukan oleh seorang muslim.
Dilansir dari NU Online, Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili dalam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'I menyatakan bahwa terdapat empat kafarat yakni kafarat zihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. Berikut ini adalah penjelasan keempat dari puasa kafarat tersebut.
1. Kafarat Zihar
Baca Juga: Doa Mandi Wajib untuk Puasa, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Mensucikan Diri
Kafarat zihar merupakan penebusan yang dilakukan oleh seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perilaku zhihar ini diharamkan hukumnya berhubungan intim dengan istrinya yang dizihar.
Suami dapat bertaubat dari kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa ada hubungan dengan istri. Jika tidak mampu, suami harus memberi makan terhadap 60 orang miskin.
2. Kafarat hubungan badan pada bulan Ramadhan
Hubungan badan pada saat puasa di bulan Ramadhan merupakan tindakan haram. Kafarat dalam tindakan ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.
3. Kafarat pembunuhan
Kafarat pembunuhan ini adalah tidak disengaja. Seseorang harus membayar diyat atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
4. Kafarat yamin
Kafarat yamin adalah kafarat melanggar sumpah atau melakukan sumpah palsu. Kafarat yamin dilakukan dengan memberi makan 10 orang miskin, memberikan pakaian atau berpuasa selama tiga hari.
Bacaan Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat
Puasa Kafarat dilaksanakan seperti halnya dengan puasa pada umumnya namun disesuaikan dengan kafarat yang dialami. Seorang muslim berpuasa dengan menahan makan, minum dan berjimak mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari serta melanggar hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Berikut ini bacaan niat puasa Kafarat yang dapat dibaca dalam hati maupun dilafadzkan secara langsung.
"Nawaitu shauma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Demikian informasi mengenai apa itu puasa kafarat beserta bacaan niat dan tata cara pelaksanaannya yang wajib dimengerti oleh setiap muslim.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat