Apa itu Puasa Kafarat? Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Segera Lunasi Sebelum Ramadhan Tiba!

Kamis, 24 Februari 2022 | 15:25 WIB
Apa itu Puasa Kafarat? Ini Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya, Segera Lunasi Sebelum Ramadhan Tiba!
Apa itu Puasa Kafarat: Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa itu puasa kafarat? Puasa Kafarat adalah puasa yang wajib dikerjakan bagi orang yang telah melanggar ketentuan maupun aturan dalam hukum Islam. Secara bahasa, Kafarat berasal dari kafara yang mengandung arti “mengganti, membayar, menutupi dan memperbaiki”. 

Puasa ini tidak berlaku bagi seluruh umat muslim namun hanya berlaku bagi orang-orang yang melakukan tindakan tertentu. Puasa kafarat dilakukan semata-mata untuk menebus kesalahan, sanksi, denda maupun pelanggaran yang dilakukan oleh seorang muslim.

Dilansir dari NU Online, Syaikh Ahmad bin Ahmad Al Mahamili dalam Al Luhab fil Fiqhis Syafi'I menyatakan bahwa terdapat empat kafarat yakni kafarat zihar, kafarat hubungan badan di bulan Ramadhan, kafarat pembunuhan, dan kafarat yamin. Berikut ini adalah penjelasan keempat dari puasa kafarat tersebut.

1. Kafarat Zihar

Kafarat zihar merupakan penebusan yang dilakukan oleh seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Perilaku zhihar ini diharamkan hukumnya berhubungan intim dengan istrinya yang dizihar. 

Suami dapat bertaubat dari kafarat dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa ada hubungan dengan istri. Jika tidak mampu, suami harus memberi makan terhadap 60 orang miskin.

2. Kafarat hubungan badan pada bulan Ramadhan

Hubungan badan pada saat puasa di bulan Ramadhan merupakan tindakan haram. Kafarat dalam tindakan ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

3. Kafarat pembunuhan

Baca Juga: Doa Mandi Wajib untuk Puasa, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Mensucikan Diri

Kafarat pembunuhan ini adalah tidak disengaja. Seseorang harus membayar diyat atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI