Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKS: Jangan Pakai Narasi Lukai Perasaan Umat!

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:25 WIB
Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, PKS: Jangan Pakai Narasi Lukai Perasaan Umat!
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. [IST]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid turut mengkritisi analogi yang dipakai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing

Kholid menyampaikan, sebagai seorang pejabat publik seharusnya Menag Yaqut bisa menjaga etikanya. 

"Pak Menag sebagai pejabat publik dalam mengomunikasikan kebijakannya harus menjaga etika publik. Jangan gunakan narasi yang justru melukai perasaan masyarakat khususnya umat Islam," kata Kholid saat dihubungi, Kamis (24/2/2022). 

Menurutnya, pendekatan dalam menertibkan pengeras suara harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif dan disampaikan secara simpatik.  

"Azan itu syiar islam yang masuk dalam hak ritual beribadah umat islam. Tidak pantas jika disandingkan dengan analogi suara anjing," tegasnya. 

Juru Bicara BPN Muhammad Kholid. (Suara.com/Walda)
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid. (Suara.com/Walda)

Lebih lanjut, Kholid pun mendesak Menag Yaqut untuk menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Menurutnya, hal itu justru akan menenangkan kondisi kekinian. 

"Meminta maaf akan lebih menenangkan umat Islam. Semoga beliau berlapang dada dengan masukan umat Islam," tandasnya. 

Gonggongan Anjing

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022). Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Menag soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ketua MUI: Ya Allah, Ya Allah

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI