Suara.com - Banyak orang yang sering telat membayar iuran BPJS Kesehatan, padahal jika telat, peserta akan dikenai sanksi berua denda. Lalu jika sudah terlanjur, bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?
Sanksi yang dibebankan bagi peserta BJPS Kesehatan dapat berdampak pada status mereka. Untuk lebih jelasnya cara bayar denda BPJS Kesehatan, simak penjelasan yang diambil dari situs resmi pemerintah berikut ini.
- Tidak ada denda jika peserta telat bayar BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
- Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.
Berita baiknya, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu Pertanyaan intinya, bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain
Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.
Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:
Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak
Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.
Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi peserta yang ingin mengetahui jumlah denda BPJS Kesehatan, kalian bisa ikuti langkah di bawah ini, yaitu:
- Mengecek website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
- Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
- Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
- Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.
Demikian penjelasan tentang cara bayar denda BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini