Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ace Hasan: Tak Bisa Panggilan Allah Disamakan Seperti Itu!

Kamis, 24 Februari 2022 | 10:35 WIB
Menag Yaqut Analogikan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ace Hasan: Tak Bisa Panggilan Allah Disamakan Seperti Itu!
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai analogi yang dipakai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis. 

Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing

"Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis," kata Ace saat dihubungi, Kamis (24/2/2022). 

Ace mengatakan, adzan sendiri merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah salat. Seharusnya hal itu harus dihormati. 

Baca Juga: Menag Yaqut Bikin Heboh Lagi, Sufmi Gerindra: Azan Tak Bisa Disamakan Dengan Suara Apapun, Apalagi Dianggap Gangguan

"Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," tuturnya. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)

Untuk itu, Ace mendesak agar Yaqut memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sudah disampaikannya tersebut. Yaqut diminta menyampaikan permohonan maaf. 

"Saya mohon Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat," tandasnya. 

Menag Yaqut Contohkan Gonggongan Anjing

Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022). 

Baca Juga: Gara-gara Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Tagar Tangkap Yaqut Trending Topic di Twitter

Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara. 

Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. 

Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid. 

Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI