Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, menilai analogi yang dipakai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis.
Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara adzan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis," kata Ace saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Ace mengatakan, adzan sendiri merupakan panggilan untuk melaksanakan ibadah salat. Seharusnya hal itu harus dihormati.
"Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu," tuturnya.

Untuk itu, Ace mendesak agar Yaqut memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sudah disampaikannya tersebut. Yaqut diminta menyampaikan permohonan maaf.
"Saya mohon Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat," tandasnya.
Menag Yaqut Contohkan Gonggongan Anjing
Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022).
Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.