BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain

Kamis, 24 Februari 2022 | 08:28 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pendukung Jokowi Protes: Masih Ada Solusi Lain
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas-Jokowi, Akhrom Saleh memberikan kritikan terkait kebijakan baru mengenai BPJS Kesehatan.

Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres tersebut menjadi polemik lantaran masyarakat diharuskan memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK dan SKCK.

Akhrom Saleh menilai bahwa Inpres tersebut akan memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Rendah Kalori, Pilihan Cermat Konsumsi Beras Porang untuk Diet

"Secara trata, (masyarakat,red) masyarakat banyak yang turun kelas. Ini artinya banyak pekerja yang menganggur sehingga mungkin menunggak iuran BPJS Kesehatan," kata Akhrom Saleh, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, seharusnya pemerinta tidak tutup mata meliihat kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

"Kita tidak boleh menutup mata bahwa sekarang banyak masyarakat yang terkena PHK," ungkapnya.

Akhrom meminta Jokowi untuk melihat kembali urgensi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, aturan membuat surat-surat penting menggunakan BPJS Kesehatan belum tepat di kondisi saat ini.

Baca Juga: Keberatan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM-Beli Tanah, Ojol Tangsel: Ini Negara Bukannya Makin Maju, Malah Turun

"Jadi, saya kira Inpres ini perlu ditinjau kembali lantaran waktu yang tidak tepat. Sebab, masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat membayar iuaran secara rutin," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI