Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendesak pemerintah daerah maupun sekolah untuk transparan ketika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 selama pembelajaran tatap muka.
Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan sekolah dilarang keras menutup-nutupi kasus konfirmasi positif Covid-19 karena akan membahayakan kesehatan warga sekolah.
"Tentu semua harus transparan. Tidak boleh ada yang ditutupi agar pelacakan bisa dijalankan dengan benar untuk menjamin tidak semakin menyebar. Keselamatan warga sekolah menjadi tanggung jawab semua," kata Suharti saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa aturan penutupan sekolah sementara karena kasus Covid-19 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Polisi Perpanjang Penundaan Balap Jalanan di Bekasi Hingga April
"Penutupan sekolah ada ketentuannya. Meskipun ada yang terpapar tapi jika tidak ada klaster atau positivity rate tidak sampai 5 persen atau kode hitam (positif atau kontak erat) tidak sampai 5 persen maka sekolah tidak perlu tutup. Tetapi kelas yang ada kasus positif yg dihentikan sementara," jelasnya.
Pernyataan Suharti ini merespon viralnya kabar di media sosial bahwa masih ada sekolah yang tetap melakukan PTM dengan kondisi ada siswa atau guru terpapar Covid-19.
Akun media sosial Twitter @tanyakanrl membagikan tangkapan layar berisi curhatan seseorang tentang sekolahnya yang masih menggelar PTM.
Padahal dia mengetahui apabila ada 5 orang di sebuah sekolah yang terkonfirmasi positif covid. Dia pun memberitahu jika guru-guru meminta para murid untuk tutup mulut.
"Guru-gurunya juga cuma suruh muridnya tutup mulut," ujarnya seperti dikutip oleh Suara.com, Senin (21/02/2022).
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron atau Delta? Kenali Ciri dan Gejalanya Masing-Masing!
Tujuannya agar sekolah itu tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Orang yang curhat ini menginformasikan bahwa sekolah tersebut berada di Bandung.