Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan telah mengantongi nama kepala otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, kini pemerintah akan memindahkan kantor sejumlah kementerian atau lembaga dalam waktu dekat. Berikut ini daftar kementerian yang duluan pindah ke IKN.
Kabar kepindahan sejumlah kementerian yang sebelumnya berpusat di DKI Jakarta ke Kaimantan Timur ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong. Setidaknya terdapat enam kementerian dan lembaga yang harus bersiap dipindahkan dalam gelombang pertama.
Daftar Kementerian yang Duluan Pindah ke IKN
- Presiden dan Kementerian Sekretaris Negara
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kantor Staf Presiden (KSP)
- Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab)
Meskipun telah menetapkan daftar kementerian yang duluan pindah ke IKN, namun pemerintah masih terus mengkajinya. Mengingat pemindahan ini harus melewati beberapa tahapan persetujuan dari pihak terkait.
Baca Juga: Profil Bambang Susantono: Vice President Asian Development Bank Si Calon Kuat Kepala Otorita IKN
Pemindahan kementerian dan lembaga tersebut dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, belum diketahui secara pasti berapa jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditugaskan di IKN Nusantara. Hal ini dikarenakan proses pendataan masih dalam tahap kajian oleh pemerintah.
Skema Perpindahan ke IKN
Jokowi telah resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Adapun, dalam lampiran II UU tersebut, dikatakan bahwa relokasi penduduk akan dimulai dengan yang pertama TNI, Polri, dan BIN pada 2023 sebagai relokasi pelopor dan relokasi representasi badan eksekutif, yudikatif, legislatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024.
Masih dalam lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022, menyebutkan pemindahan pusat pemerintahan Indonesia ke IKN dibagi menjadi lima klaster lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Menteri Basuki: Orang Kalimantan Jangan Hanya Senang Ditunjuk, Tapi Harus Siap Kerja Bangun IKN
Klaster pertama terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Presiden akan mengumumkan kepala otorita IKN pada pekan depan. Jokowi menyebutkan bahwa bakal calon ketua IKN Nusantara adalah sosok orang yang pandai dibidang arsitek dan paham hukum.
Itulah informasi mengenai daftar kementerian yang duluan pindah ke IKN. Semoga menambah wawasan anda! )
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari