Sindir Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkit Kewajiban Normalisasi Sungai

Kamis, 24 Februari 2022 | 03:05 WIB
Sindir Anies, Ketua DPRD DKI Jakarta Ungkit Kewajiban Normalisasi Sungai
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tidak tebang pilih dalam menjalankan Peraturan Daerah.

Prasetyo pun menyinggung Anies yang tak mau melanjutkan proyek normalisasi sungai sebagai upaya pencegahan banjir.

Pasalnya kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Prasetyo memiliki kewajiban melakukan pembebasan lahan.

"Pemprov DKI punya kewajiban melakukan pembebasan lahan. Tapi sejak 2017 proyek normalisasi terhenti karena Anies tidak mau membebaskan lahan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Ade Yasin Minta Anies Baswedan Bantu Bogor Untuk Penuhi Kebutuhan RTH di Kawasan Puncak

Prasetyo menuturkan program pembebasan lahan selalu dianggarkan setiap tahun dalam Perda APBD DKI Jakarta. Hal tersebut seperti pembayaran Commitment Fee yang dianggarkan dalam Perda APBD 2019.

"Jangan saat dikritik soal Formula E saja Anies bilang menjalankan Perda," papar dia.

Tak hanya itu, Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan bahwa warga juga mengeluhkan Anies yang enggan melanjutkan normalisasi sungai.

Hal tersebut sesuai gugatan tujuh warga Mampang, Jakarta Selatan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas Soal Calon Presiden: Ahok di Atas Ridwan Kamil, Gatot Nurmantyo dan Puan Maharani

"Bahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan itu. Anies dihukum untuk mengeruk dan menurap Kali Mampang sampai Pondok Jaya Nah, ini karena Gubernur nggak melaksanakan Perda jadinya dihukum," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang.

Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," tulis putusan PTUN dikutip dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (17/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI