Suara.com - Banjarmasin kini tidak lagi menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan. Status ibu kota dialihkan ke Kota Banjarbaru.
Pemindahan ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru itu tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Adalun bunyi Pasal 4 sebagai berikut:
"Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru," bunyi Pasal 4 mengutip draf UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Diketahui UU tentang Provinsi Kalimantan Selatan belum lama disahkan DPR dalam rapat paripurna 15 Februari 2022. Pengesahan UU itu bersamaan dengan pengesahan UU tentang beberapa provinsi lainnya.
Untuk diketahui, DPR RI melakukan pengesahan terhadap 8 rancangan undang-undang (RUU) sekaligus dalam satu hari lewat rapat paripurna DPR pada hari ini.
Ketua DPR RI Puan Maharani menganggap pengesahan tersebut merupakan bukti bahwa DPR terus menjalankan fungsi legislasinya, kendati masa pandemi masih terus berlangsung.
“Dalam sehari, DPR mengesahkan 8 RUU menjadi undang-undang yang semuanya merupakan usul inisiatif DPR. Di masa pandemi, DPR berupaya untuk tetap produktif menghasilkan UU," ujar Puan, Selasa (15/2/2022).
Puan berujar DPR tidak boleh menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak produktif dalam menyalurkan aspirasi rakyat lewat legislasi.
Baca Juga: Festival Budaya Dayak Maanyan Warukin di Kalimantan Selatan
Adapun tujuh undang-undang yang turut disahkan merupakan undang-undang terkait provinsi.