Suara.com - Dua lurah di Kota Bekasi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Rabu (23/2/2022).
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Lurah Jatikarya Sulatifah dan Lurah Jatiwarna Karyadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan pemotongan anggaran kelurahan yang dilakukan oleh Rahmat Effendi.
Bahkan kata Ali, pemotongan anggaran yang diduga dilakukan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadinya.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Selain memeriksa dua lurah, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kota Bekasi yang juga berstatus saksi. Mereka yang dipanggil yakni, Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," jelas Ali.
Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus yang mejerat Rahmat Effendi.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).