Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diduga Sunat Anggaran Kelurahan untuk Kebutuhan Pribadi

Rabu, 23 Februari 2022 | 21:30 WIB
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diduga Sunat Anggaran Kelurahan untuk Kebutuhan Pribadi
Rahmat Effendi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua lurah di Kota Bekasi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Wali Kota  Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Rabu (23/2/2022). 

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Lurah Jatikarya Sulatifah dan Lurah Jatiwarna Karyadi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan pemotongan anggaran kelurahan yang dilakukan oleh Rahmat Effendi. 

Bahkan kata Ali,  pemotongan anggaran yang diduga dilakukan Rahmat Effendi untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Lurah Pedurenan dan Kepala Bapelitbangda Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka  RE (Rahmat Effendi) yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022). 

Selain memeriksa dua lurah, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kota Bekasi yang juga berstatus saksi.  Mereka yang dipanggil yakni,  Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Heryanto Suparjan, Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi Usman dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi Joni Purwanto. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE (Rahmat Effendi)," jelas Ali. 

Sebelumnya pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan  sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus yang mejerat Rahmat Effendi. 

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). 

Baca Juga: Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati Kembali Diperiksa KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. 

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. 

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. 

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan. 

Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. 

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. 

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. 

Selain itu, tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI