Suara.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama yang melibatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Penghentian penyelidikan tersebut diwujudkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR," kata Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan Puspomad karena tidak ada unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan. Dengan demikian, kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jendera Dudung Menista Allah SWT, Gus Nur Marah hingga Dendam Setengah Mati
Adapun laporan pengaduan sebelumnya dilakukan oleh Ahmad Syahrudin dengan bukti video Jenderal Dudung saat diwawancarai Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021.
Sebelum memutuskan menghentikan penyeledikan, tim penyelidik Puspomad sudah melakukan penyelidikan mulai 9 hingga 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut, menurut hasil keterangan ahli ITE, bahwa pernyataan Dudung tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin."
Baca Juga: Gus Nur sebut Jendral TNI Dudung Abdurrachman Menista Allah, Dendam Setengah Mati Karena Ini