Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB
Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta. [KSP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif.

Ia justru menilai, persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu, peserta nonaktif atau bisa dikatakan menunggak, tidak bayar iuran, terhitung sebanyak 32 juta orang atau 14 persen.

Hal tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program tersebut.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

Namun Moeldoko memberikan catatan, bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah.

Baca Juga: Moeldoko Anggap BPJS Kesehatan Syarat Logis untuk Jual-Beli Tanah

"Tidak termasuk hibah, ataupun  lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI