Berpotensi Jadi Tersangka, Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 23 Februari 2022 | 19:33 WIB
Berpotensi Jadi Tersangka, Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa
Posko pengembalian dana beasiswa. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah mahasiswa terus mengembalikan dana beasiswa dari Pemerintah Provinsi Aceh. Polda Aceh yang menangani kasus ini telah mengimbau mahasiswa tersebut untuk segera mengembalikan uang jika tidak ingin ditetapkan sebagai terasangka.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyebut hingga saat ini telah menerima pengembalian uang negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dari 11 mahasiswa mencapai Rp135,5 juta.

"Sebelumnya ada 38 mahasiswa mengembalikan dana beasiswa. Dan kini ada 11 orang lagi. Sedangkan mahasiswa yang tidak berhak dan memenuhi syarat menerima beasiswa mencapai 400-an mahasiswa," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (23/2/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kekinian telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Berdasarkan hasil penyidikan ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Padahal kata Winardy, mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut masih berproses dan tinggal menunggu penetapan tersangka setelah gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut," kata Kombes Pol Winardy.

Baca Juga: Polda Aceh Diminta Tetapkan Aktor Korupsi Beasiswa Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI