Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

Rabu, 23 Februari 2022 | 19:13 WIB
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya
aturan pelajar dan mahasiswa wajib pakai BPJS Kesehatan (instagram/nadiemmakarim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 6 Februari 2022 yang lalu. Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur siswa dan mahasiswa wajib punya BPJS Kesehatan.

Inpres menyatakan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau peserta aktif BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam mengakses layanan publik. Salah satu elemen masyarakat yang wajib untuk memiliki BPJS Kesehatan adalah pelajar dan mahasiswa.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk memastikan setiap peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. 

Hal itu tertuang dalam aturan poin nomor 8 yang berbunyi sebagai berikut:

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".

Sesuai bunyi dalam aturan tersebut, seluruh siswa dan mahasiswa yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wajib punya BPJS Kesehatan.

Selain itu, kepesertaan BPJS Kesehatan juga digunakan sebagai syarat bagi calon jemaah haji/umroh, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan

Untuk memastikan agar bisa mendapatkan akses pendidikan, Anda harus mendaftar BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun untuk memudahkan, calon peserta dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Sebelum mendaftar alangkah baiknya untuk menyimak persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan berikut ini.

Baca Juga: Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan Hanya Untuk Pembeli Tanah, Bukan Penjual Tanah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Hp dan Alamat Email Aktif
  5. Buku Rekening Tabungan
  6. Pas Foto 3x4 dengan ukuran maksimal 50 kb

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI