Suara.com - Immanuel Ebenezer selaku Ketua Jokowi Mania (JoMan) hadir sebagai saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. Dalam pengakuannya, dia hadir sebagai saksi tanpa sepengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Immanuel mengatakan, kehadirannya sebagai saksi adalah keinginannya pribadi. Sebab, dia yakin sosok Munarman tidak pernah terlibat aksi terorisme sebagaimana dakwaan jaksa.
"Saat ini Presiden Jokowi tidak tahu (datang sebagai saksi), tapi setelah ini saya yakin tahu," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Keyakinan Immanuel jika Munarman bukan seorang teroris lantaran dia tidak pernah mendengar suatu seruan yang disampaikan eks Sekretaris Umum FPI itu untuk memusuhi negara maupun melakukan gerakan inkonstitusional.
"Saya tidak meyakini seperti itu, karena sampai detik ini presidennya gak berubah, presiden Jokowi yang didukung oleh saya," ucap dia.
Bahkan, Immanuel mengklaim sempat mengonfirmasi soal penangkapan terkait kasus teroris kepada Munarman. Saat itu, kata Munarman, ISIS adalah mainan pihak luar.
"Ya saya konfirmasi saat itu, saya diskusi dengan Munarman saya konfrontir ke beliau, beliau bilang tidak. Karena dia tahu kelompok ISIS mainan dari luar," tegas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Ketua Joman Jadi Saksi Dalam Sidang Munarman: Saya Punya Sejarah Berkawan Dengan Munarman
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.