Ingin Kembangkan Perspektif Lebih Jelas, Anggota DPR Dukung Langkah Kajati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan

Rabu, 23 Februari 2022 | 17:33 WIB
Ingin Kembangkan Perspektif Lebih Jelas, Anggota DPR Dukung Langkah Kajati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita lihat kasus Herry Wirawan untuk mengajukan tuntutan pidana mati dan restitusi, pengadilan memutuskan pidana seumur hidup dan mengalihkan pemberian ganti rugi kepada korban untuk dibayarkan negara dengan dasar Pasal 67 itu," kata Arsul.

Namun begitu, kasus Herry nantinya akan menjadi pembelajaran bagi DPR untuk dalam melakukan revisi KUHP.

"Ini yang menurut saya kerjaan atau tanggung jawab kami pembentuk undang-undang untuk melihat kembali nanti di dalam RKUHP. Belajar dari kasus ini, apakah ketentuan seperti Pasal 67 KUHP ini akan terus kita pertahankan atau tidak," kata Arsul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI