Suara.com - Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melalukam banding terhadap putusan majelis halim Pengadilan Negeri Bandung atas vonis Herry Wirawan menapat dukungan beragam pihak. Dukungan itu juga datang dari para anggota di Parlemen, Senayan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, misalnya. Arsul mendukung Kajati Jabar mengajukan banding. Menurut Arsul kasus Herry Wirawan menarik disimak, terlebih menyoal putusan majelis hakim atas vonis seumur hidup terhadap Herry.
Bukan hanya soal itu, melainkan juga putusan majelis hakim yang membebankan pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk korban pemerkosaan kepada Kementerian PPPA, bukan kepada Herry.
"Saya kira dari kami wakil di Komisi III sebagai catatan-catatan terhadap kasus yang dibanding itu dan tentu saya pribadi sepakat," ujar Arsul Rabu (23/2/2022).
"Kalau melakukan upaya banding paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif yang lebih jelas, lebih kaya yang tadi pertukaran tentu sudut pandang yang akan tertuang di dalam memori banding yang disampaikan oleh Asep Mulyana (kepala) Kejati Jawa Bawar dan kawan-kawan," sambung Arsul dalam sebuah diskusi secara daring.
Bukan cuma Arsul, sebelumnya ada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia mendorong jaksa penuntut umum atau JPU melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang yang diselenggaran Selasa (15/2) kemarin.
Majelis Hakim juga membebankan restitusi, atau ganti rugi, kepada KemenPPPA terhadap anak dari para korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331 juta.
"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Ace mengatakan, putusan hakim terhadap Herry tidak memuaskan banyak pihak. Apalagi jika mengacu apa yang telah diperbuat Herry sangat berlapis.